SOKOGURU - Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Dengan sertifikat halal, produk UMKM dapat menjangkau lebih banyak pelanggan, terutama dari kalangan Muslim, serta meningkatkan daya saing di industri yang semakin kompetitif.
Kini, proses sertifikasi halal menjadi lebih praktis berkat sistem online. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Pendaftaran Online
Pelaku usaha dapat mendaftar melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id atau menggunakan aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni sertifikasi halal reguler dan sertifikasi halal self declare.
Persyaratan Umum
Untuk mengajukan sertifikasi, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Melampirkan daftar produk dan bahan baku yang digunakan.
- Menyediakan dokumen pendukung lainnya.
Proses Sertifikasi
Setelah pendaftaran, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikasi Halal Self Declare
Bagi UMKM dengan produk berisiko rendah terhadap kehalalan, tersedia opsi sertifikasi halal self declare.
Dalam skema ini, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan memenuhi kriteria tertentu, termasuk:
- Memiliki akun di laman ptsp.halal.go.id.
- Mengajukan surat permohonan sertifikat halal.
- Melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Pemerintah terus mendorong UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal, terutama dengan adanya regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu.
Selain itu, program sertifikasi halal gratis juga tersedia bagi pelaku usaha kecil guna membantu mereka bersaing di pasar yang lebih luas.
Sertifikasi Halal sebagai Jaminan Keamanan Produk
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar aspek keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keamanan dan kualitas produk.
“Kehalalan sebuah produk, terutama vaksin, harus dijamin melalui proses sertifikasi yang ketat. Ini bukan hanya untuk memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang digunakan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Kolaborasi dan Pengawasan Regulasi
Agar sistem sertifikasi halal semakin efektif, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.
Selain itu, regulasi dan pengawasan terhadap produk halal perlu diperketat untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah melalui proses sertifikasi yang benar.
Peningkatan Edukasi Publik
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang vaksin halal menjadi strategi utama dalam mengatasi keraguan terhadap imunisasi.
Kampanye edukatif yang efektif dapat membantu mengubah persepsi negatif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksin halal bagi kesehatan masyarakat.
Sertifikasi Halal sebagai Standar Kualitas
Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan keagamaan, sertifikasi halal mencerminkan standar kualitas tinggi.
Dengan adanya jaminan ini, produk farmasi, termasuk vaksin, dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Masa Depan Industri Halal di Indonesia
Ke depan, penguatan sistem sertifikasi halal di sektor farmasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kesehatan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal yang mampu bersaing di pasar global. (*)